Sudah lama masyarakat gelisah akan adanya gejala makin tumbuh suburnya praktika komersialisasi di bidang pendidikan. Praktika ini semakin jelas terlihat ketika banyak pihak yang menjadikan lembaga pendidikan sebagai jalan mengais keuntungan finansial. Dimana-mana ditemukan fenomena yang hampir sama: banyak sekolah dan perguruan tinggi menarik iuran tinggi kepada murid atau mahasiswanya. Dengan maksud untuk memperbesar margin keuntungan ekonomi lembaga penyelenggara pendidikan tersebut. Salah satu contohnya ialah, biaya masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) UI khususnya fakultas-fakultas tertentu, bisa mencapai angka di atas Rp 100 juta, sementara setiap semester dapat mencapai Rp 70 juta (http://mapresiden.wordpress.com).
Komersialisasi, mau tak mau, akan menyebabkan penyelenggara lembaga pendidikan menempatkan profit sebagai sasaran utama. Sementara kegiatan belajar mengajar-yang harusnya menjadi ruh dari aktivitas lembaga pendidikan- justru hanya dijadikan sasaran sementara. Perubahan skala prioritas ini, jelas akan sangat mempengaruhi aktivitas lembaga pendidikan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah likuiditas.
Pengkoordiniran aktivitas pendidikan di bawah aspek komersial pada akhirnya melahirkan sistem pendidikan yang sangat dipengaruhi hukum pasar, dimana posisi tawar di dunia pendidikan sangat ditentukan oleh daya beli seseorang. Dengan bahasa yang lebih sederhana, orang-orang yang memiliki banyak uang atau yang berdaya beli tinggilah yang memiliki akses lebh besar untuk menikmati pendidikan. Sementara orang-orang miskin, orang-orang terpinggirkan, dan vulnerable people –yang sejatinya lebih membutuhkan pendidikan- justru tersinggkir. Tingginya biaya pendidikan tersebut tentunya semakin memperkecil akses masuk ke pendidikan tinggi. Dalam situasi semacam inilah, pendidikan dianggap tidak memihak kepada rakyat, namun sebaliknya menjadi alat kapitalis.
Dampak lain dari komersialisasi pendidikan adalah menurunnya mutu pendidikan. Hal ini bisa terjadi, karena dalam praktek pendidikan yang komersialistis, penyelenggara akan lebih mementingkan kuantitas daripada kualitas. Keberhasilan pendidikan tidak lagi diukur dari kapasitas intelektual alumni yang dihasilkan, akan tetapi dari berapa jumlah peserta didik yang dapat ditampung. Jumlah yang besar dianggap penting, karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan lembaga.
Menjelang diadakannya ujian saringan masuk PTN, semakin melejitnya biaya pendidikan atau dana pengembangan yang dipungut oleh perguruan tinggi (PT) kepada calon mahasiswa yang lulus melalui ujian saringan masuk (USM) tiap-tiap universitas, justru memengaruhi kredibilitas PT itu sendiri jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas. Oleh karena itu, perlu ada penetapan limit oleh pemerintah dengan memitigasi agar biaya operasional untuk peningkatan kualitas tidak dikaitkan dengan biaya kuliah.
Di tengah upaya pemerintah mengupayakan pendidikan yang berkualitas merata dan terjangkau, komersialisasi pendidikan merupakan masalah besar yang harus segera dicarikan jalan keluar pemecahannya. Jika tidak segera diberantas, bukan tak mungkin dalam jangka panjang komersialisasi akan membawa sistem pendidikan Indonesia ke titik nadir.
Terkait dengan upaya tersebut, sudah seharusnya kita menganalisis kembali kebijakan yang ada pada UU BHP, seperti yang kita ketahui sejumlah persoalan dalam UU BHP ada pada Pasal 41 ayat 7 yang mensyaratkan peserta didik, orangtua, atau wali mahasiswa, menanggung sepertiga dari seluruh biaya operasional badan hukum pendidikan. Pasal tersebut dinilai memberatkan mahasiswa dan melegalkan upaya pemerintah dalam menetapkan anggaran seminim mungkin bagi pendidikan tinggi di Tanah Air. Selain itu, kita juga mempersoalkan pasal 46 ayat 1 yang menyatakan BHP wajib menerima dan menjaring 20 persen warga yang berpotensi akademik tinggi namun kurang mampu secara finansial.
Disahkannya UU BHP dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kelangsungan pendidikan dengan mengalokasikan 20 persen anggaran untuk pendidikan. Alokasi dana akan sia-sia jika pemerintah mengizinkan perguruan tinggi memungut biaya tinggi dari mahasiswanya.
Pendidikan adalah tugas masyarakat dan pemerintah. Ketika praksis pendidikan tidak lagi dominan sebagai kegiatan social tetapi bisnis, hokum dagang “ada rupa ada harga” berkembang subur. Meyelenggarakan lembaga pendidikan serupa dengan lembaga bisnis. Memang dari sana pula lembaga pendidikan swasta berkembang.
Ketika pemerintah juga melakukan praktik yang sama, timbul pertanyaan, negeri dan swasta kok sama? Lembaga universitas negeri ikut juga melakukan beberapa pungutan. Parodi pendidikan hanya menghasilkan air mata memperoleh pembenaran.
Komersialisasi pendidikan yang akarnya bersumber pada kekliruan paradigma tentang pendidikan perlu dibongkar. Perubahan paradima itu menjadi awal memberikan prioritas penanganan masalah pendidikan yang menyeluruh, tidak sepotong-potong, dengan dampak positif di antaranya pada alokasi anggaran.
Anggaran cukup bukan segala-galanya. Ketersediaan anggaran baru memenuhi salah satu sekian persyaratan praksis pendidikan. Namun, ketersediaan anggaran mencerminkan seriusnya perhatian pemerintah pada pendidikan bangsa, keberanian memberikan prioritas, sesuatu yang tidak hanya jadi wacana berkepanjangan.
Komersialisasi, mau tak mau, akan menyebabkan penyelenggara lembaga pendidikan menempatkan profit sebagai sasaran utama. Sementara kegiatan belajar mengajar-yang harusnya menjadi ruh dari aktivitas lembaga pendidikan- justru hanya dijadikan sasaran sementara. Perubahan skala prioritas ini, jelas akan sangat mempengaruhi aktivitas lembaga pendidikan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah likuiditas.
Pengkoordiniran aktivitas pendidikan di bawah aspek komersial pada akhirnya melahirkan sistem pendidikan yang sangat dipengaruhi hukum pasar, dimana posisi tawar di dunia pendidikan sangat ditentukan oleh daya beli seseorang. Dengan bahasa yang lebih sederhana, orang-orang yang memiliki banyak uang atau yang berdaya beli tinggilah yang memiliki akses lebh besar untuk menikmati pendidikan. Sementara orang-orang miskin, orang-orang terpinggirkan, dan vulnerable people –yang sejatinya lebih membutuhkan pendidikan- justru tersinggkir. Tingginya biaya pendidikan tersebut tentunya semakin memperkecil akses masuk ke pendidikan tinggi. Dalam situasi semacam inilah, pendidikan dianggap tidak memihak kepada rakyat, namun sebaliknya menjadi alat kapitalis.
Dampak lain dari komersialisasi pendidikan adalah menurunnya mutu pendidikan. Hal ini bisa terjadi, karena dalam praktek pendidikan yang komersialistis, penyelenggara akan lebih mementingkan kuantitas daripada kualitas. Keberhasilan pendidikan tidak lagi diukur dari kapasitas intelektual alumni yang dihasilkan, akan tetapi dari berapa jumlah peserta didik yang dapat ditampung. Jumlah yang besar dianggap penting, karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan lembaga.
Menjelang diadakannya ujian saringan masuk PTN, semakin melejitnya biaya pendidikan atau dana pengembangan yang dipungut oleh perguruan tinggi (PT) kepada calon mahasiswa yang lulus melalui ujian saringan masuk (USM) tiap-tiap universitas, justru memengaruhi kredibilitas PT itu sendiri jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas. Oleh karena itu, perlu ada penetapan limit oleh pemerintah dengan memitigasi agar biaya operasional untuk peningkatan kualitas tidak dikaitkan dengan biaya kuliah.
Di tengah upaya pemerintah mengupayakan pendidikan yang berkualitas merata dan terjangkau, komersialisasi pendidikan merupakan masalah besar yang harus segera dicarikan jalan keluar pemecahannya. Jika tidak segera diberantas, bukan tak mungkin dalam jangka panjang komersialisasi akan membawa sistem pendidikan Indonesia ke titik nadir.
Terkait dengan upaya tersebut, sudah seharusnya kita menganalisis kembali kebijakan yang ada pada UU BHP, seperti yang kita ketahui sejumlah persoalan dalam UU BHP ada pada Pasal 41 ayat 7 yang mensyaratkan peserta didik, orangtua, atau wali mahasiswa, menanggung sepertiga dari seluruh biaya operasional badan hukum pendidikan. Pasal tersebut dinilai memberatkan mahasiswa dan melegalkan upaya pemerintah dalam menetapkan anggaran seminim mungkin bagi pendidikan tinggi di Tanah Air. Selain itu, kita juga mempersoalkan pasal 46 ayat 1 yang menyatakan BHP wajib menerima dan menjaring 20 persen warga yang berpotensi akademik tinggi namun kurang mampu secara finansial.
Disahkannya UU BHP dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kelangsungan pendidikan dengan mengalokasikan 20 persen anggaran untuk pendidikan. Alokasi dana akan sia-sia jika pemerintah mengizinkan perguruan tinggi memungut biaya tinggi dari mahasiswanya.
Pendidikan adalah tugas masyarakat dan pemerintah. Ketika praksis pendidikan tidak lagi dominan sebagai kegiatan social tetapi bisnis, hokum dagang “ada rupa ada harga” berkembang subur. Meyelenggarakan lembaga pendidikan serupa dengan lembaga bisnis. Memang dari sana pula lembaga pendidikan swasta berkembang.
Ketika pemerintah juga melakukan praktik yang sama, timbul pertanyaan, negeri dan swasta kok sama? Lembaga universitas negeri ikut juga melakukan beberapa pungutan. Parodi pendidikan hanya menghasilkan air mata memperoleh pembenaran.
Komersialisasi pendidikan yang akarnya bersumber pada kekliruan paradigma tentang pendidikan perlu dibongkar. Perubahan paradima itu menjadi awal memberikan prioritas penanganan masalah pendidikan yang menyeluruh, tidak sepotong-potong, dengan dampak positif di antaranya pada alokasi anggaran.
Anggaran cukup bukan segala-galanya. Ketersediaan anggaran baru memenuhi salah satu sekian persyaratan praksis pendidikan. Namun, ketersediaan anggaran mencerminkan seriusnya perhatian pemerintah pada pendidikan bangsa, keberanian memberikan prioritas, sesuatu yang tidak hanya jadi wacana berkepanjangan.



