Memasuki usianya yang ke-63 tahun bangsa Indonesia tak kunjung sepi dari masalah multidimensial yang dihadapinya. Lamanya suatu negara yang telah merdeka, tidak memberi jaminan bahwa bangsa itu sudah matang dan dapat mandiri dalam menghadapi tantangan yang tengah terjadi di dalamnya. Hal ini tampak begitu nyata pada bangsa Indonesia khususnya dalam mengahadapi masalah pendidikan.
Berpijak pada konsep hakiki dari pendidikan itu sendiri, pendidikan adalah masalah keinginan untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan. Pendidikan merupakan masalah masa depan bangsa itu sendiri. Karena yang akan mengurusi masalah bangsa di masa mendatang adalah mereka yang berasal dari hasil pendidikan sekarang. Bagaimana mereka menjawab tantangan dan persoalan jamannya, tentu sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikan mereka sekarang. Pertanyaannya, bagaimana seharusnya bangsa Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka, dapat mewujudnyatakan pendidikan berkualitas yang tidak hanya dirasakan oleh sebagian warga atau pihak-pihak tertentu saja, tetapi untuk semua warganya?
UU Sisdiknas pasal 5 ayat 1 menyatakan: “ setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Di sinilah pemerintah seharusnya berperan dalam menjamin hak seluruh warga dalam mengakses pendidikan, karena pendidikan bermutu bukan hanya hak sebagaian orang. Dan Undang-Undang Dasar 1945 juga telah mengamanatkan kepada negara untuk menjamin pendidikan warganya. Bahkan masalah pendanaan pendidikan dasar pun sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah.
Indikatornya
Tanpa muluk-muluk bermimpi memperoleh memperoleh pendidikan yang bermutu, kenyataannya masih ada sejumlah penduduk yang bahkan belum pernah merasakan pendidikan. Pada tahun ajaran 2005/2006 tercatat Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat sekolah dasar belum mencapai 100 persen (94 persen). Demikian juga APM di jenjang pebndidikan dasar selanjutnya atau di tingkat sekolah menengah pertama baru sekitar 62 persen.
Selain APM, masih adanya penduduk buta aksara di tanah Air yang menunjukkan akses pendidikan belum merata. Pada tahun 2005 masih ada 9,5 persen penduduk laki dan perempuan yang berstatus buta aksara. Tahun 2006 persentasenya menjadi 8,07 persen dari total penduduk. APM dan angka buta aksara adalah indikator yang cukup berperan dalam melihat ketersediaan akses pendidikan.
Jika buta aksara bisa ditiadakan dan pencapaian APM sudah 100 persen langkah awal mewujudkan pendidikan untuk semua bisa dikatakan tercapai.
Akan tetapi, langkah masih panjang. Pemerataan pendidikan berkualitas masih digayuti halangan. Kesenjangan status sekolah antara penduduk di pedesaan dan perkotaan adalah salah satu indikasi tidak meratanya akses pendidikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2004, dari seluruh penduduk Indonesia yang tinggal di pedasaan sekitar 11 persen penduduknya, tidak atau belum pernah sekolah. Sementara penduduk di perkotaan “hanya” 4,5 persen yang tidak atau belum pernah sekolah. Dari angka itu, bisa dikatakan terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara jumlah penduduk terdidik di kota dan desa.
Pendidikan Berkualitas
Pendidikan berkualitas memang tidak dapat terlepas dari faktor-faktor yang mendukungnya. Salah satunya adalah kualitas guru. Hal ini tak urung dari pandangan masyarakat secara umum yang menganggap syarat-syarat pendidikan berkualitas adalah apabila gurunya juga berkualitas. Selain kualitas guru, untuk menghasilkan pendidikan bermutu tinggi pasti butuh ongkos yang tidak murah. Faktor mahalnya biaya untuk mencapai pendidikan yang berkualitas disebabkan kebutuhan akan komponen-komponen pembelajaran yang tentu harus berkualitas juga.
Dengan mahalnya biaya pendidikan menyebabkan para orangtua gamang akan kondisi pendidikan saat ini. Keresahan orangtua terhadap beban biaya pendidikan akan sangat sulit apabila disandingkan dengan keinginan untuk memperoleh kualitas pendidikan tarbaik bagi anak-anak mereka.
Karena seperti yang dikatakan, pendidikan berkualitas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, dengan adanya berbagai keluhan tentang biaya pendidikan, dikhawatirkan bibit-bibit keresahan itu suatu saat akan menjadi bom waktu melonjaknya angka putus sekolah di Indonesia.
Peran Pemerintah
Pendidikan berkualitas akan dapat dirasakan oleh semua warga, jika saja pemerintah benar-benar menjalankan program wajib nelajar pendidikan dasar (SD-SMP) bagi seluruh warganya. Wajib belajar di sini artinya, seluruh warga negara tanpa terkecuali, yang berada pada usia pendidikan dasar, harus mengikuti pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
Bahkan bila komitmen pemerintah dalam mengalokasikan dana pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sungguh-sungguh dilakukan, tak mustahil program ini akan dapat dijalankan. Karena pendidikan berkualitas seharusnya memang merata dinikmati masyarakat, tanpa terkecuali.
Dalam jangka panjang pendidikan berkualita ini akan melahirkan generasi-generasi yang berkualitas pula. Dan merekalah orang-orang yang akan menjadi penerus perjuangan bangsa yang siap mengadapi setiap tantangan yang melanda bangsa Indonesia. Sehingga di tahun-tahun mendatang makna kemerdekaan lebih dapat dirasakan oleh semua warga, khususnya merdeka dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.
Berpijak pada konsep hakiki dari pendidikan itu sendiri, pendidikan adalah masalah keinginan untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan. Pendidikan merupakan masalah masa depan bangsa itu sendiri. Karena yang akan mengurusi masalah bangsa di masa mendatang adalah mereka yang berasal dari hasil pendidikan sekarang. Bagaimana mereka menjawab tantangan dan persoalan jamannya, tentu sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikan mereka sekarang. Pertanyaannya, bagaimana seharusnya bangsa Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka, dapat mewujudnyatakan pendidikan berkualitas yang tidak hanya dirasakan oleh sebagian warga atau pihak-pihak tertentu saja, tetapi untuk semua warganya?
UU Sisdiknas pasal 5 ayat 1 menyatakan: “ setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Di sinilah pemerintah seharusnya berperan dalam menjamin hak seluruh warga dalam mengakses pendidikan, karena pendidikan bermutu bukan hanya hak sebagaian orang. Dan Undang-Undang Dasar 1945 juga telah mengamanatkan kepada negara untuk menjamin pendidikan warganya. Bahkan masalah pendanaan pendidikan dasar pun sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah.
Indikatornya
Tanpa muluk-muluk bermimpi memperoleh memperoleh pendidikan yang bermutu, kenyataannya masih ada sejumlah penduduk yang bahkan belum pernah merasakan pendidikan. Pada tahun ajaran 2005/2006 tercatat Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat sekolah dasar belum mencapai 100 persen (94 persen). Demikian juga APM di jenjang pebndidikan dasar selanjutnya atau di tingkat sekolah menengah pertama baru sekitar 62 persen.
Selain APM, masih adanya penduduk buta aksara di tanah Air yang menunjukkan akses pendidikan belum merata. Pada tahun 2005 masih ada 9,5 persen penduduk laki dan perempuan yang berstatus buta aksara. Tahun 2006 persentasenya menjadi 8,07 persen dari total penduduk. APM dan angka buta aksara adalah indikator yang cukup berperan dalam melihat ketersediaan akses pendidikan.
Jika buta aksara bisa ditiadakan dan pencapaian APM sudah 100 persen langkah awal mewujudkan pendidikan untuk semua bisa dikatakan tercapai.
Akan tetapi, langkah masih panjang. Pemerataan pendidikan berkualitas masih digayuti halangan. Kesenjangan status sekolah antara penduduk di pedesaan dan perkotaan adalah salah satu indikasi tidak meratanya akses pendidikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2004, dari seluruh penduduk Indonesia yang tinggal di pedasaan sekitar 11 persen penduduknya, tidak atau belum pernah sekolah. Sementara penduduk di perkotaan “hanya” 4,5 persen yang tidak atau belum pernah sekolah. Dari angka itu, bisa dikatakan terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara jumlah penduduk terdidik di kota dan desa.
Pendidikan Berkualitas
Pendidikan berkualitas memang tidak dapat terlepas dari faktor-faktor yang mendukungnya. Salah satunya adalah kualitas guru. Hal ini tak urung dari pandangan masyarakat secara umum yang menganggap syarat-syarat pendidikan berkualitas adalah apabila gurunya juga berkualitas. Selain kualitas guru, untuk menghasilkan pendidikan bermutu tinggi pasti butuh ongkos yang tidak murah. Faktor mahalnya biaya untuk mencapai pendidikan yang berkualitas disebabkan kebutuhan akan komponen-komponen pembelajaran yang tentu harus berkualitas juga.
Dengan mahalnya biaya pendidikan menyebabkan para orangtua gamang akan kondisi pendidikan saat ini. Keresahan orangtua terhadap beban biaya pendidikan akan sangat sulit apabila disandingkan dengan keinginan untuk memperoleh kualitas pendidikan tarbaik bagi anak-anak mereka.
Karena seperti yang dikatakan, pendidikan berkualitas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, dengan adanya berbagai keluhan tentang biaya pendidikan, dikhawatirkan bibit-bibit keresahan itu suatu saat akan menjadi bom waktu melonjaknya angka putus sekolah di Indonesia.
Peran Pemerintah
Pendidikan berkualitas akan dapat dirasakan oleh semua warga, jika saja pemerintah benar-benar menjalankan program wajib nelajar pendidikan dasar (SD-SMP) bagi seluruh warganya. Wajib belajar di sini artinya, seluruh warga negara tanpa terkecuali, yang berada pada usia pendidikan dasar, harus mengikuti pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
Bahkan bila komitmen pemerintah dalam mengalokasikan dana pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sungguh-sungguh dilakukan, tak mustahil program ini akan dapat dijalankan. Karena pendidikan berkualitas seharusnya memang merata dinikmati masyarakat, tanpa terkecuali.
Dalam jangka panjang pendidikan berkualita ini akan melahirkan generasi-generasi yang berkualitas pula. Dan merekalah orang-orang yang akan menjadi penerus perjuangan bangsa yang siap mengadapi setiap tantangan yang melanda bangsa Indonesia. Sehingga di tahun-tahun mendatang makna kemerdekaan lebih dapat dirasakan oleh semua warga, khususnya merdeka dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar